PKL dan Pemilik Bangli di Pasar Sentiong Tangerang Dapat SP3 Dari Satpol PP

PKL dan Pemilik Bangli di Pasar Sentiong Tangerang Dapat SP3 Dari Satpol PP

Petugas Satpol PP (abupaten Tangerang memberikan SP3 kepada pedagang kaki lima yang mendirikan bangunan liar. -Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sedikitnya 77 pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar (Bangli) di wilayah Pasar Sentiong Balaraja, kembali mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, provinsi Banten.

 

Ini adalah surat peringatan ketiga (SP3) yang dilayangkan oleh Satpol PP supaya mereka membongkar bangunannya karena telah memakan bagian jalan.

(BACA JUGA:Total Hanya 14 Ribu Pegawai Honorer Kabupaten Tangerang yang Dapat Gaji, Selebihnya... )

 

Sebelumnya, SP1 dan SP2 telah diberikan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Namun, surat peringatan pembongkaran bangunan liar itu tak digubris.

 

"Surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan untuk mengembalikan fungsi jalan," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, Kamis 4 Agustus 2022.

 

Dikatakannya, surat peringatan ke tiga itu juga merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ke dua yang sebelumnya diberikan.

 

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.

(BACA JUGA:Pria Ini Tantang Tetangganya yang Tertidur Berkelahi, Lalu Aniaya Pakai Sebilah Golok)

 

"Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," jelasnya 

 

"Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," imbuhnya

 

Dia menyebutkan, terdapat 77 bangunan liar (bangli) yang memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha. Padahal, sebelumnya mereka telah diberikan surat peringatan pertama untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

 

Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan.

(BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis)

 

Sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

 

"Sejak surat teguran pertama sampai surat peringatan ke tiga, kami terus melakukan pendekatan secara humanis," ujarnya

 

"Hal ini dilakukan agar mereka dapat menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: