PKL dan Pemilik Bangli di Pasar Sentiong Tangerang Dapat SP3 Dari Satpol PP

fin.co.id - 04/08/2022, 14:05 WIB

PKL dan Pemilik Bangli di Pasar Sentiong Tangerang Dapat SP3 Dari Satpol PP

Petugas Satpol PP (abupaten Tangerang memberikan SP3 kepada pedagang kaki lima yang mendirikan bangunan liar.

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sedikitnya 77 pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar (Bangli) di wilayah Pasar Sentiong Balaraja, kembali mendapat surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, provinsi Banten.

 

Ini adalah surat peringatan ketiga (SP3) yang dilayangkan oleh Satpol PP supaya mereka membongkar bangunannya karena telah memakan bagian jalan.

(BACA JUGA: Total Hanya 14 Ribu Pegawai Honorer Kabupaten Tangerang yang Dapat Gaji, Selebihnya... )

 

Sebelumnya, SP1 dan SP2 telah diberikan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Namun, surat peringatan pembongkaran bangunan liar itu tak digubris.

 

"Surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan untuk mengembalikan fungsi jalan," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, Kamis 4 Agustus 2022.

 

Dikatakannya, surat peringatan ke tiga itu juga merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ke dua yang sebelumnya diberikan.

 

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.

(BACA JUGA: Pria Ini Tantang Tetangganya yang Tertidur Berkelahi, Lalu Aniaya Pakai Sebilah Golok)

 

"Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," jelasnya 

Admin
Penulis