Buntut Kasus Brigadir J, Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo

Buntut Kasus Brigadir J, Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan -dok-ist

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky. 

Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(BACA JUGA:Detik-detik Tangis Ayah Brigadir J Pecah Saat Menerima Ijazah Sang Putra Tercinta)

Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri. 

(BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J, Mantan Kapolres Jaksel Dikurung di Tempat Khusus)

"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi. 

Ferdy Sambo jalani persidangan kode etik di Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB. Sidang dilakukan secara tertutup. 

Sidang ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri. 

(BACA JUGA:Detik-detik Akhir Sebelum Brigadir J Dibunuh, Bersimpuh Memohon Ampun ke Sambo,Tapi Tetap di Dor)

Ada lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan inu, antara lain:  Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: