Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Polri: Tak Ada Pengaruhnya dengan Putusan Sidang Etik

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Polri: Tak Ada Pengaruhnya dengan Putusan Sidang Etik

Tangkapan layar Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi Polri-ist-ist

Hari Ini Diputuskan Dipecat atau Tidak

Divisi Propam Polri menggelar Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik akan menghadirkan sejumlah saksi dalam rangka mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

 (BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Eks Kapolres Jaksel Dihadirkan sebagai Saksi)

(BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Arogan Aniaya Wanita, Gerindra Beri Sanksi Tegas: Pemecatan)

"Ada beberapa saksi yang dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," katanya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Saksi-saksi tersebut, kata dia, telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB.

Dedi lantas menyebutkan sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.

 (BACA JUGA:Airlangga Jelaskan Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Hingga Peningkatan Investasi)

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Ungkap Komentar Tak Terduga Terhadap Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita Bertubi-tubi)

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.

 (BACA JUGA:Besok Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: