Briptu D yang Terima Duit Rp4.4 Miliar dari Casis Bintara Cuma Disanksi Ringan

Briptu D yang Terima Duit Rp4.4 Miliar dari Casis Bintara Cuma Disanksi Ringan

Briptu D saat jalani sidang kode etik Polri -HMS Polda Sulteng-ANTARA

PALU, FIN.CO.ID - Briptu D penerima gratifikasi Rp4,4 miliar dari 118 calon siswa bintara Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) cuma disanksi ringan.

Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Briptu D divonis demosi dan penundaan kenaikan pangkat.

Vonis dari Majelis Hakim KKEP ini lebih ringan dari tuntutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan Briptu D divonis penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.

 BACA JUGA:Terima Duit Rp4,4 Miliar, Briptu D Terancam Dipecat

"Sudah dijatuhi putuskan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," katanya, Kamis, 17 November 2022.

Dia menjelaskan sanksi penundaan kenaikan pangkat yang diberikan terhadap Briptu D berlaku selama tiga tahun, sedangkan mutasi yang bersifat demosi berlaku selama lima tahun.

Sidang etik memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela dan terbukti melanggar peraturan polisi (perpol) pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Selain itu adalah pasal 10 ayat (4) huruf f menerangkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

 BACA JUGA:Aturan Penggunaan Jilbab di Sekolah, Kemen PPPA: Tidak Boleh Ada Pemaksaan

"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucap Kompol Sugeng.

Sugeng juga menambahkan bahwa Briptu D menerima putusan tersebut, usai berkonsultasi dengan tim pendampingnya sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.

"Intinya pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," Tambahnya.

Sementara Pengamat Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu menyebut upaya Polda Sulteng mengembalikan uang yang diduga terkait gratifikasi dalam penerimaan calon siswa bintara Polri adalah hal yang keliru.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: