Seperti Sambo, Polri Terima Memori Banding 4 Polisi yang Disanksi Dipecat

Seperti Sambo, Polri Terima Memori Banding 4 Polisi yang Disanksi  Dipecat

Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang etik--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri memastikan sudah menerima memori banding dari empat polisi yang dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Empat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan dugaan pembunuhan berencama yang melibatkan Ferdy Sambo.

Adapun keempat perwira Polri tersebut antara lain Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Bayquni Wibowo. Mereka dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik.

Kepala divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan memori banding dari 4 orang tersebut sudah diterima dari beberapa hari lalu.

(BACA JUGA:Viral Mobil Mainan Bergambar Ferdy Sambo Beredar di Media Sosial, Beli Dimana?)

(BACA JUGA:Cerita Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo Namun Dibentak Istri dan Anak)

"Sudah memori banding, sudah (diterima)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu, 21 September 2022.

"Diserahkan (Selasa) kemarin sudah," tambahnya.

Lalu apakah memori banding 4 perwira polisi tersebut akankah bernasib sama dengan Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo mengajukan memori banding atas PTDH dalam kasus obstruction of justice.

(BACA JUGA:Mahfud MD Singgung Tabiat Polri: Hedonism dan Tindakan Kesewenang-wenangan)

(BACA JUGA:AKBP Arif Rachman Arifin, 1 dari 7 Tersangka Obstruction of Justice Opname di RS Polri, Sakit Apa?)

Pengajuan banding mantan Kadiv Propam tersebut pun diterima oleh Polri. Ferdy Sambo pun telah menjadi sidang banding pada Senin, 19 September 2022.

Hasilnya  Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: