Sepakat Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Keputusan Kolektif Kolegial

Sepakat Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Keputusan Kolektif Kolegial

Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik-polri tv radio-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini melakukan sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat.

Ferdy Sambo jalani sidang banding yang digelar gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 19 September 2022.

Dalam sidang banding kode etik, Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Artinya pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo ditolak komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dianggap Tak Masuk Akal, Gatot Nurmantyo: Ya Sakaw)

(BACA JUGA:Tamatnya Riwayat Ferdy Sambo di Polri, Sidang Banding Putuskan Tetap Dipecat)

Keputusan ini merupakan keputusan kolektif kolegial Komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Pol Dedi pada Senin, 19 September 2022.

“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” sambungnya.

(BACA JUGA:Sidang Banding Ferdy Sambo, Said Didu: Dugaan Saya Beliau Akan Bebas)

(BACA JUGA:Mabes Polri: Putusan Banding Ferdy Sambo Bersifat Final, Tidak Ada Upaya Lain Setelahnya)

Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.

“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: