AKBP Raindra Ramadhan Syah, Korban ke-15 Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

AKBP Raindra Ramadhan Syah, Korban ke-15 Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

AKBP Raindra Ramadhan Syah menjadi anggota polisi ke-15 yang menjadi korban Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir j-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) menjadi korban ke-15 dari ulah Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhi sanksi demosi 4 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raindra Ramadhan Syah dilakukan pada Selasa, 27 September 2022.

BACA JUGA:Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Alasan Dua Mantan Pegawai KPK

BACA JUGA:Viral Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Polri Langsung Beri Penjelasan

BACA JUGA:Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Sidang KKEP memberi sanksi terhadap mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berupa demosi selama 4 tahun. 

“Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna Polri,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 28 September 2022.

Selain sanksi demosi empat tahun, AKPB Raindra juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan penempatan khusus.

BACA JUGA:Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang Terlibat Kasus Brigadir J Ternyata Anak Anggota DPR dari Gerindra

BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama, Aipda Rudi Suryanto Si Penembak Polisi Langsung Dipecat

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” paparnya.

“Selain itu, dikenakan juga sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus DivPropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” jelasnya.

Diketahui hingga saat ini sudah 16 anggota polisi termasuk Ferdy Sambo mendapat sanksi dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: