Terbukti Lakukan Suap, Eks Petinggi Partai Komunis Cina Divonis Hukuman Mati!

Terbukti Lakukan Suap, Eks Petinggi Partai Komunis Cina Divonis Hukuman Mati!

Shi Wenqing divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa 16 Agustus 2022. (Photo:CCTV) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi, Shi Wenqing divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa 16 Agustus 2022. 

Shi Wenqing yang juga merupakan Mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) ini dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api.

Selain hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara.

(BACA JUGA:Wakil Ketua KPK: Laporan Dugaan Percobaan Suap Ferdy Sambo Bakal Diselidiki Jika Layak)

(BACA JUGA:Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana ke Thailand dan Cina)

Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020.

Dia memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

Ia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.

Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meskipun sudah pensiun.

(BACA JUGA:Banyak Infrastruktur Jokowi Ambruk karena Hutang dari Cina?)

(BACA JUGA:Tanda-tanda Kemajuan, Pembicaraan Perdagangan AS-Cina Diperpanjang)

Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan bahwa sejak Maret 2021 Shi sudah dicopot dari partai berkuasa di China itu karena dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.

Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: