Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Dihukum Mati: Kebiadaban di Luar Nalar, Sangat Keterlaluan!

Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Dihukum Mati: Kebiadaban di Luar Nalar, Sangat Keterlaluan!

Anggota DPR RI Fadli Zon--Instagram @fadlizon

Oknum Paspampres Bunuh Warga- Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengecam oknum paspampres yang diduga menculik dan menganiaya pemuda Aceh hingga meninggal dunia. 

Menurut Fadli Zon, apa yang dilakukan oknum Paspampres itu sudah sangat keterlaluan dan mencoreng instutusi TNI.

"Kebiadaban oknum Paspampres ini diluar nalar dan sudah sangat keterlaluan. Mencoreng nama baik TNI da Paspampres," kata Fadli Zon, Senin 28 Agustus 2023. 

Anak buah Prabowo Subianto ini setuju jika oknum Paspampres itu dipecat dan dihukum mati

"Setuju dipecat dan dihukum mati segera," ujar Fadli Zon. 

Oknum Paspamres tersebut bernama Praka Riswandi Manik yang melakukan penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap korban bernama Imam Maskur (25), warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Penganiayaan dan dan pembunuhan ini mulai turungkap ketika sebuah video beredar pada di media sosia belum lama ini. 

Dalam video itu, disebutkan bahwan Imam diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada Sabtu 12 Agustusu 2023.

Dalam video viral itu juga terdengar korban dipaksa minta tebusan uang sebesar Rp50 juta, jika korban tak mendapatkan uang tebusan itu, maka akan dibunuh. Meski demikian, motif dari penganiayaan dan pembunuhan ini belum diketahui.

BACA JUGA:

Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Dihukum Mati


Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono-ist-

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap salah seorang pemuda Aceh, agar dihukum mati atau seumur hidup. 

Instruksi Panglima TNI ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono, Senin 28 Agustus 2023. 

Julius menyampaikan bahwa panglima TNI Laksamana Yudo Margono ingin agar oknum Paspampres itu dihukum berat seperti dihukum mati atau seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: