KPU Kota Bekasi Segera Buka Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen, Ini Persyaratannya

KPU Kota Bekasi Segera Buka Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen, Ini Persyaratannya

Ilustrasi kotak suara-Foto: FIN/Ilustrasi-

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, akan segera membuka pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

KPU Kota Bekasi nantinya akan membuka kesempatan bagi calon wali kota dan wakil wali kota, untuk mendaftar secara resmi sebelum pemilihan.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menggungkapkan, pihaknya akan menerima seluruh pendaftar pada Pilkada 2024 melalui 2 sistem.

“Jika berminat untuk mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bisa menempuh jalur dari usungan parpol atau jalur pasangan calon perseorangan yang didukung oleh masyarakat,” ungkap Ali Syaifa saat dikutip, Sabtu 4 Mei 2024.

Menurutnya, terdapat perbedaan persyaratan yang harus diikuti untuk calon pendaftar melalui partai politik maupun melalui jalur independen.

BACA JUGA :

Untuk jalur independen, calon pendaftar harus didukung 117 ribu masyarakat dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

“Syaratnya harus didukung 117 ribu masyarakat yang harus dibuktikan dengan mengisi formulir, disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh tim sukses (timses) mereka,” jelasnya.

Nantinya usai melengkapi persyaratan yang sudah diberikan, calon dapat menyerahkan langsung ke KPU Kota Bekasi untuk selanjutnya menjalani verifikasi.

“Jadi kalau pemilih terakhir kami DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5s persennya itu diangka 117 ribu,” ucapnya.

Adapun perlu diketahui, untuk pendaftaran Pilkada Kota Bekasi nantinya akan resmi dilaksanakan pada Minggu 5 Mei 2024 mendatang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: