Kasus Brigadir J, Jumlah Polisi yang Diperiksa Bertambah Jadi 63 Anggota

Kasus Brigadir J, Jumlah Polisi yang Diperiksa Bertambah Jadi 63 Anggota

Pemakaman ulang jenazah Brigadir J dilakukan dengan upacara kedinasan Polri -kamaruddin Simanjuntak-facebook

(BACA JUGA:Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Penyiksaan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Hanya Ada Luka Tembak)

Sebelumnya daftar anggota Polri yang diduga langgar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J muncul ke publik.

Daftar Anggota Polisi Pelanggar Kode Etik

Daftar 27 nama anggota Polri mulai dari tingkat Tamtama hingga Perwira Tinggi terungkap ke publik.

Diketahui, saat pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah anggotanya yang diduga terlibat.

(BACA JUGA:Jokowi Targetkan Ekspor Besi Baja Tahun 2022 Tembus Rp440 Triliun)

(BACA JUGA:Polisi Tangkap Polisi, Kasat Narkoba Polres Karawang Diamankan di Sebuah Apartemen)

Kapolri Listyo Sigit pun menegaskan akan menindak anggotanya yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian kasus penembakan Brigadir J. 

Pada kesempatan yang sama Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 31 personel polisi yang dinilai melanggar kode etik terkait kasus penembakan Brigadir J. 

Para personel tersebut mulai tamtama hingga perwira tinggi. 

Dari total 31 anggota, sebanyak 11 orang dikirim ke tempat khusus, empat sisanya masih diperiksa terdiri atas tiga pamen dan satu pama. 

(BACA JUGA:TransPatriot Tambah Dua Koridor Layanan Baru Tahun 2023, Tri Adhianto Tunggu Bantuan Dari Kemenhub)

"Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik. 

(BACA JUGA:Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara!)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: