JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo menolak jadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi, sang istri.
Sebaliknya juga demikian, Putri Candrawathi ogah menjadi saksi terdakwa Ferdy Sambo, sang suami.
Penolakan keduanya terungkap saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.
Pernyataan penolakan oleh kedua terdakwa kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berawal dari permintaan majelis hakim.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Logis dari Saksi Ahli Pidana
BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa menjadi saksi mahkota terhadap keduanya.
Saat sidang, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan para terdakwa untuk menjadi saksi satu sama lain.
“Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?,” tanya hakim Wahyu kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 januari 2023.
Ferdy Sambo pun langsung menjawab “Saya tidak perlu menjadi saksi.”
BACA JUGA: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan Kuasa Hukum
BACA JUGA: Tinggal Senderan, Ini Cara Gampang Tambah Saldo DANA hingga Rp1 Juta Langsung Cair
Hakim Wahyu kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perihal hak untuk mengundurkan diri.
“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” ucap Hakim Wahyu.
Pertanyaan kesediaan menjadi saksi dalam persidangan tersebut kemudian juga ditanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi. Ia juga menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan suaminya.