Ahli Pidana Hukum Kubu Sambo Soroti Klaim Putri Diperkosa: Pria Normal Pasti Marah

Ahli Pidana Hukum Kubu Sambo Soroti Klaim Putri Diperkosa: Pria Normal Pasti Marah

Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim di Sidang terdakwa Ferdy Sambo -metro tv-tangkapan layar Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ahli hukum pidana dan Kriminologi kubu Ferdy Sambo, Said Karim soroti Putri Candrawathi yang diklaim diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Said Karim menyampaikan jika terdakwa Ferdy Sambo tak akan tenang ketika tahu soal klaim Putri Candrawathi diperkosa.

Said menilai kemarahan Ferdy Sambo atas peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi pasti dilakukan laki-laki normal.

Ia sampaikan hal tersebut ketika menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ogah Jadi Saksi Istrinya, Ternyata Putri Candrawathi Juga Ogah Jadi Saksi Suaminya

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Logis dari Saksi Ahli Pidana

“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” ujar Said.

Said menyebutkan bahwa laki-laki normal di dunia pasti akan marah ketika mendengar kabar kalau istrinya diperkosa.

“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal,” ucap Said.

Ia  menambahkan bahwa kemarahan tersebut sebagai bagian dari mempertahankan harkat dan martabat.

“Tapi kalau dia (Ferdy Samb) normal pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya itu, karena itu adalah harkat dan martabat harus dipertahankan,” jelas Said.

BACA JUGA: Heboh! Anak Ferdy Sambo Punya Tabungan Rp 100 Triliun? Trisha Eungelica: Gua Cut Nggak Nih...

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan Kuasa Hukum

Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: