Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeri--

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. 

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Hakim menyebut, salah satu hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah tindakannya membunuh ajudan sendiri.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," tegas Wahyu.

Selain itu, Hakim juga menilai Ferdy Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan perbuatannya. 

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," jelas Wahyu.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Harap Ada Berita Baik Bagi Pencari Keadilan

BACA JUGA:Besok Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Jadi Saksi Mata

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan sejumlah anggota Polri lainnya terlibat, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Ferdy Sambo Divonis Mati

Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pembunuhan Berigadjri Yoshua atau Brigadir J, pada Senin 13 Februari 2023.

Majelis Hakim menilain Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: