Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara!

Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara!

Pendakwah Habib Bahar bin Smith.-Screenshot Twitter/@An_Kiim-

JAKARTA,, FIN.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari pekada penceramah Habib Bahar bin Smith terkait kasus hoaks saat bercermah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. 

(BACA JUGA:Viral! Habib Bahar Smith 'Sentil' Tersangka Ferdy Sambo: Itu Adalah Makar dari Allah)

(BACA JUGA:Terbongkar, Rizal Afif Ngaku Diberi Rp7 Juta oleh Refly Harun untuk Berbohong: Sesuai Pesan Habib Bahar Smith)

Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

(BACA JUGA:Habib Bahar Smith: Kalau Gak Suka Suara Adzan, Pindah ke Amerika Sana!)

(BACA JUGA:Menggelegar! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith Berkobar di Kota Bandung Jadi Barang Bukti ke JPU)

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: