Kasus Brigadir J, Jumlah Polisi yang Diperiksa Bertambah Jadi 63 Anggota

Kasus Brigadir J, Jumlah Polisi yang Diperiksa Bertambah Jadi 63 Anggota

Pemakaman ulang jenazah Brigadir J dilakukan dengan upacara kedinasan Polri -kamaruddin Simanjuntak-facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jumlah anggota polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri dalam kasus Brigadir J bertambah banyak.

Jumlah anggota polisi yang diduga melanggar kode etik yang telah diperiksa Itsus Polri berjumlah 63 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sudah 63 anggota polisi diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

(BACA JUGA:Abdillah Toha Soroti Kasus Brigadir J: Ini Tidak Mudah Karena Tampaknya Berbagai Bintang Sedang Beradu)

(BACA JUGA:Usai Periksa Bharada E, Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Semakin Terang)

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujarnya dikutip Selasa, 16 Agustus 2022.

Dia membenarkan Dedi terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.

(BACA JUGA:Soal Pembunuhan Brigadir J, Lemkapi Usul Segera Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum )

(BACA JUGA:Di TKP Terbunuhnya Brigadir J, Komnas HAM Cek Indikasi Penghalangan Proses Hukum)

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Indikasi Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Menguat Usai Komnas HAM Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: