Apakah Bharada E Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J ? Ini Kata Deolipa

Apakah Bharada E Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J ? Ini Kata Deolipa

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) / Ist--

(BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Upaya Pengkondisian Dalam Kasus Brigadir J, Sambo Bikin Jebakan Psikologis Agar Orang Percaya)

Kendati telah diatur dalam Perpol, Poengky menyadari bahwa aturan tersebut masih sulit dipraktikkan oleh petugas, khususnya bawahan saat menerima tugas dari atasan.

"Tetapi memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di Kepolisian. Bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jendral, pasti sulit melawan," sebut Poengky.

Oleh sebab itu, Poengky memandang Bharada E yang mengajukan justice collaborator sebagai saksi kunci harus dijaga keselamatannya. Tujuannya agar keterangan Bharada E dapat membantu timsus mengungkap secara jelas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Maka yang bersangkutan perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yang sebenar-benarnya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.

(BACA JUGA:Tersangkut Kasus Brigadir J, Begini Nasib Perwira Polda Metro Jaya yang Ditahan Tim Itsus Polri )

"Penyidik Tim Khusus perlu mengungkap apakah ada dugaan ancaman yang dilakukan FS pada E? Sehingga ada tambahan pasal yang menjerat FS jadi makin berlapis," tambah dia.

Bharada E Dapat Perlindungan Darurat.

Permintaan perlindungan yang diajukan Bharada E alias Rhicard Eliezer akhirnya dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Perlindungan kepada Bharada E ini dilakukan setelah LPSK melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah setuju untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

(BACA JUGA:TKP Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Bakal Diperiksa Komnas HAM, Labfor, Inafis dan Dokter Kepolisian)

Kata Hasto, asesmen tersebut dilakukan setelah Richard Eliezer mengajukan Justice Collaborator (JC) pada Senin lalu.

Ia melanjutkan, perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E ini dilakukan setelah kunjungan dua pimpinan. 

Yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi yang langsung menemui Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigadir J di Bareskrim Polri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: