Polres Jakarta Timur akan Geledah Rumah Ghatan Saleh Cari Barang Bukti Lain

Polres Jakarta Timur akan Geledah Rumah Ghatan Saleh Cari Barang Bukti Lain

Ghatan Saleh--

fin.co.id - Gathan Saleh Hilabi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percobaan penembakan yang terjadi di Jatinegara oleh Polres Metro Jakarta Timur usai menggelar perkara pada Kamis 29 Februari 2024.

Kendati demikian, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly mengaku akan menggeledah rumah Ghatan Saleh. Hal ini guna menyelidiki dan menambah barang bukti lain.

"Iya itu akan dilakukan upaya hukum lanjutan, akan dilakukan penggeledahan-penggeledahan yang dimana di rumahnya untuk mengecek apalagi barang bukti atau alat bukti yang lain," ujarnya kepada awak media, Kamis 29 Februari 2024.

Lebih lanjut, Nicolas mengatakan bahwa dari pihak korban tidak ada upaya melakukan perdamaian dengan Gathan Saleh dan ingin proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Gathan Saleh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara

"Sampai saat ini korban merasa dirugikan sehingga dia tidak mau berdamai dia mau perkara ini diproses secara hukum yang berlaku," tuturnya.

Untuk sementara Ghatan Saleh Hilabi akan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur selama 20 hari. 

Nantinya, akan terus ditingkatkan jika sudah melalui proses lanjutan hukum yang berlaku.

"Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum berlaku, nanti kita liat perkembangannya, nanti setelah 20 hari kan bisa diperpanjang," ucapnya. (Hasyim Ashari)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: