Apakah Bharada E Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J ? Ini Kata Deolipa

Apakah Bharada E Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J ? Ini Kata Deolipa

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) / Ist--

"Kita sudah ketemu dan sudah asesmen sekaligus," kata Hasto dikutip Minggu 14 Agustus 2022.  

(BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dia Masuk ke Rumah Dipanggil Ferdy Sambo)

Menurut Hasto, diberikannya perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan setelah LPSK melakukan rapat paripurna, besok 15 Agustus 2022. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keputusan itu ditetapkan lantaran penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri telah dihentikan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi kepada pihaknya berkaitan pelaporan dugaan pelecehan seksual.

(BACA JUGA:Lemkapi: Kasus Pembunuhan Brigadir J Wajib Jadi Bahan Introspeksi Polri)

Namun setelah penanganan laporan itu resmi dihentikan, ia menyatakan LPSK tak bisa memberikan perlindungan.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dijelaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.

(BACA JUGA:Sambo Jadi Tersangka, Tapi Kok Keberadaan Kaos Putih Bertuliskan We Need Art Milik Brigadir J Belum Terungkap?)

Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penanganannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan kesimpulan sementara atas hasil asesemen terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: