Apakah Bharada E Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J ? Ini Kata Deolipa

Apakah Bharada E Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J ? Ini Kata Deolipa

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) / Ist--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Richard Eliezer atau Bharada E merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat terjadi dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan Kapolri, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah langsung dari Ferdy Sambo.

Lalu apakah Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap mendiang Brigadir Yoshua.

Deolipa Yumara selaku mantan kuasa hukum Bharada E berikan jawaban serius mengenai hal tersebut.

(BACA JUGA:Terungkap! Brigadir J Berada di Luar Rumah, Sesaat Sebelum Dibunuh Ferdy Sambo)

Dalam tayangan Youtube Metrotvnews berjudul: 'motif 'dewasa' Sambo Bunuh Yosua'. Ketika Zilvia Iskandar bertanya kepada Deolipa soal alasan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Deolipa mengatakan perbandingan usia Ferdy Sambo dan Bharada E sangat jauh. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam pola pikir.

"Mana ada seorang Jenderal, memerintah anak buah terus ngasih tahu alasannya, nggak perah ada," ucap Deolipa dilansir FIN.co.id melalu channel youtube Metrotv pada Senin 15 Agustus 2022.

"Kalo Jenderal nyuruh 'eh elu ambil tas gua' titik," ungkapnya.

(BACA JUGA:Siap-siap Ferdy Sambo, Kejagung Turunkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J )

Ketika Deolipa  ditanya soal tekanan yang diberikan Ferdy Sambo ke Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tekanan itu adalah situasional, dalam hitungan 5 mnit 10 menit ketika 'kamu tembak' 'tembak-tembak'. Itu kan menekan sekali. Dia angota Brimob ini buka polisi biasa, anggota Brimob yang biasanya menembak sasaran. Perintahnya anaggota Brimob membunuh bukan perintahnya menangkap. Kalau emang musuh ya tembak, karena Brimob ini semi militer," ucap Deolipa.

Namun dalam peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, Sebenarnya Bharada diperbolehkan menolah perintah atasan atas alasan tertetu.

Dalam pasal pasal 6 ayat (2) huruf b Perkap 7 tahun 2022 menyebutkan, Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib: menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Berikut bunyi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (10/9).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: