Pasal 340 Diterapkan Untuk Ferdy Sambo, Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Terjadi Pelecehan Seksual

Pasal 340 Diterapkan Untuk Ferdy Sambo, Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Terjadi Pelecehan Seksual

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -roslin emika-facebook

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga kembali membuat pernyataan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Untuk keempat kalinya Jokowi kembali menegaskan  kasus kematian Brigadir J harus diungkap tuntas.

Jokowi menyebut jangan ada yang ditutup-tutupi dan ungkap hingga tuntas apa adanya, termasuk motif dari pembunuhan tersebut. 

(BACA JUGA:Adu Jotos, Santri Daar El-Qolam Tangerang Tewas di Tangan Teman Satu Asrama)

(BACA JUGA:Mayat Tanpa Busana Mengapung di Kali Cidurian Tangerang, Ini Ciri-cirinya)

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Ditegaskan Jokowi, pengusutan kasus kematian Brigadir J harus tuntas.

Tujuannya agar tidak merusak citra dan kepercayaan Polri di hadapan publik

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," tegasnya.

 

 

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: