UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curiga Pemerintah Sudah Tak Lagi Beri Subsidi ke Kampus

UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curiga Pemerintah Sudah Tak Lagi Beri Subsidi ke Kampus

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta. -FIN.CO.ID/Afdal Namakule-

FIN.CO.ID- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi buka suara terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) yang naik secara signifikan.

Menurutnya, hal tersebut seharusnya jangan dilakukan secara mendadak. Melainkan, harus dilakukan secara bertahap.

"Mestinya secara bertahap tiap tahun ada kenaikan 10 persen, itu masih terbilang wajar. Namun, jika lonjakan terlalu besar, kita harus bertanya, inflasi apa yang menyebabkan harga pendidikan menjadi naik? Apakah mengikuti harga cabai atau harga telur?" tutur Dede Yusuf, Jumat, 10 Mei 2024.

BACA JUGA:

Politikus Partai Demokrat itu pun mengaku curiga adanya dugaan pemotongan subsidi pemerintah kepada beberapa PTN jadi penyebabnya masalah ini. 

“Jangan-jangan pemerintah sudah tidak lagi mensubsidi beberapa perguruan tinggi negeri. Seberapa jauh ini kan akhirnya kaitannya kita juga perlu telusuri, komponen-komponen apa yang menyebabkan angka pembiayaan pendidikan menjadi tinggi," kata dia. 

Dede Yusuf menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi pelaksanaan PTNBH ini. 

"Kami sudah meminta agar PTNBH ini dievaluasi untuk melihat apakah tercapai cita-citanya," tambahnya.

Sebelumnya, Pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) menjelaskan bahwa kenaikan UKT untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:

Mahasiswa Dapat Keringanan Uang Kuliah

Wakil Rektor I USU Dr. Edy Ikhsan mengatakan, dalam Permendikbudristek tersebut diatur besaran angka beban kuliah tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.

"Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah," katanya di Medan, seperti dilansir dari Antara. 

Atas besaran BKT dari pemerintah itulah, USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: