Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Polri Beri Jawaban Tegas

Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Polri Beri Jawaban Tegas

Irjen Ferdy Sambo --PMJ news

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J: Terima Kasih Bapak Presiden, Terima Kasih Kapolri)

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. 

Peran Tersangka

Listyo Sigit juga menjelaskan, selain Ferdy Sambo mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM memiliki peran masing-masing. 

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J alias Nofriasyah Yosua Hutabarat. 

(BACA JUGA:MUI Apresiasi Kapolri Ungkap Kasus Brigadir J)

Selanjutnya, Brigadir RR atau Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolri menyebut, Brigadir RR melihat secara langsung atau mengetahui dan berada di lokasi penembakan Brigadir J.

Termasuk tersangka KM sopir dari istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi yang juga berada dan melihat langsung penembakan tersebut. 

Motif Penembakan

Sebelumnya Dalang dari kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diketahui adalah Irjen Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Apakah Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J ? Kapolri Beri Jawaban Serius )

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: