MUI Apresiasi Kapolri Ungkap Kasus Brigadir J

MUI Apresiasi Kapolri Ungkap Kasus Brigadir J

Waketum MUI Anwar Abbas-Dok Humas MUI-

JAKARTA. FIN.CO.ID- Kepolisian telah menetapkan 4 orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Keempat tersangka itu termasuk Irjen Ferdy Sambo. 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri membuka kasus tersebut.

"Kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya," kata Anwar Abbas, Rabu 10 Agustus 2022.

Anwar Abbas mengatakan, berkat profesional Kapolri, kasus yang awalnya disebut sebagai kasus baku tembak antara sesama polisi ini, kini terungkap dengan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Temui Mahfud MD, Ayah Brigadir J Mengadu Soal Pelecehan Seksual: Kami Merasa Sakit Hati)

(BACA JUGA:Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Penasihat Ahli Kapolri Bantu Ferdy Sambo)

"Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengharapkan kasus Brigadir J dapat dijadikan oleh Polri sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.

Dengan demikian, lanjut Anwar, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.

(BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Prihatin Atas Masalah Tersangka Ferdy Sambo Tetapi..)

(BACA JUGA:Rumah Ferdy Sambo Digeledah)

"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," ucap Anwar.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: