Nasional

Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J: Terima Kasih Bapak Presiden, Terima Kasih Kapolri

fin.co.id - 10/08/2022, 12:34 WIB

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas atensi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami mengucapkan terimakasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini," ujar Samuel Hutabarat, dikutip Rabu, 10 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Apakah Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J? Kapolri Beri Jawaban Serius)

Ia juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus kematian Brigadir J dengan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan 3 orang lain sebagai tersangka.

"Dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yoshua," tukas dia.

Diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J)

Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.

Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

(BACA JUGA: Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Bikin Rekayasa Tembak Menembak Untuk Mengelabui Penyidik)

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 340 KUHP mengatur, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

(BACA JUGA: Ini Peran Masing-masing Tersangka Dalam Penembakan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM)

Admin
Penulis