Sore Ini, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka?

Sore Ini, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo -@divpropampolri-twitter

"Insya Allah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dedi menyebut ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," ucapnya.

Sebelumnya Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” katanya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Andi menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyebut Bharada E sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. 

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: