Refly Harun Menduga Ada Orang di Atas Bharada E yang Berkepentingan Hilangkan Barang Bukti

Refly Harun Menduga Ada Orang di Atas Bharada E yang Berkepentingan Hilangkan Barang Bukti

Pengamat politik Indonesia Refly Harun.-Screenshot YouTube/Refly Harun-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu atau Bharada E tidak berkepentingan hilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadie Yoshua atau Brigadir J. 

Sebah menurut Refly, Bharada E adalah polisi berpangkat rendah. Apalagi barang bukti yang jumlahnya banyak. 

"Karena Bharada E adalah seorang bawahan. Pangkat paling rendah. Tidak mungkin dia menghilangkan barang bukti apalagi barang bukti yang jumlahnya masif dan signifikan," ujar Refly Harun dikutip chanel YouTube-nya, Jumat 5 Agustus 2022.

(BACA JUGA:25 Anggota Dinilai Tidak Profesional, Polri akan Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E)

(BACA JUGA:Mengagetkan, Begini Reaksi Natalius Pigai Soal Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J)

Refly menilai, ada orang besar yang memiliki pangkat di atas Bharada E yang punya kepentingan hilangkan barang bukti. 

"Nah ini tentu membawa kita kepada dugaan-dugaan bahwa ada orang di atas Bharada E yang berkepentingan hilangkan barang bukti tersebut" kata Refly. 

Dia menyebut beberapa barang bukti yang tidak pernah diperlihatkan ke publik. Dia antaranya, pakaian Brigadir J, senjata api saat penembakan, Handphone, hingga selongsong peluru. 

Sejumlah barang bukti itu tak pernah diperlihatkan saat Polri gelar konferensi pers. Hal ini berbeda ketika peristiwa tewasnya 6 laskar FPI. 

(BACA JUGA:Bharada E Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J: Terjawab Sudah Bahwa Tidak Ada Kasus Pelecehan )

(BACA JUGA:Terungkap, Jadi Tersangka Penembakan Ternyata Bharada E Bukan Penembak Jitu, Ini Bukti-Buktinya)

"Beda sekali ketika 6 laskar FPI tewas, ditunjukan barang bukti senjata api, golok maupun samurai yang mereka gunakan," ucap Refly. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus), terungkap ada 25 anggota Polri yang dinilai tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Kapolri mengatakan, 25 anggota itu diduga berupaya menghalang-halangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti di TKP. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: