25 Anggota Dinilai Tidak Profesional, Polri akan Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E

25 Anggota Dinilai Tidak Profesional, Polri akan Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E

Bareskrim Polri (Antara) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan  oleh istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tentang pelecehan, serta laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan dievaluasi oleh Bareskrim Polri. 

Evaluasi dilakukan setelah dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka diduga merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti. Untuk itu Bareskrim Polri  akan melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

"Kami dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Kabreskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Kamis malam 4 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Pengacara: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Perlu Diperiksa, Cukup Verifikasi Laporan)

(BACA JUGA:Putri Candrawati Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa Agar Istri Saya Sembuh)

Sebagaimana diketahui dua LP itu ditangani oleh Polda Metro Jaya yakni laporan dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo dan Bharada E. 

Laporan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, belakangan diambil alih oleh Bareskrim Polri.

"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ucap Agus. 

Dia menjelaskan, evaluasi dilakukan atas perintah langsung dari Kapolri agar kasus tersebut bisa terang. 

(BACA JUGA:Alasan Bharada E Tidak Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Kematian Brigadir J)

(BACA JUGA:Bharada E Tersangka, Keluarga Brigadir J: Semoga Terungkap Dalang Sesungguhnya)

"Sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujarnya.

Adapun 25 personel Polri yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Mereka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: