Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Trauma Berat, Pengacara: Klien Kami Adalah Korban

Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Trauma Berat, Pengacara: Klien Kami Adalah Korban

Putri Chandrawathi--illustrasi disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mendatangi kantor lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Kedatangan Arman Hanis tersebut untuk menjelaskan kondisi psikolgis istri Irjen Ferdy Sambo. 

Selain itu, Arman Hanis turut membawa tiga psikologi untuk menjelaskan kondisi istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK.

Berdasarkan hasil psikolog, Arman Hanis mengatakan jika istri Ferdi Sambo masih dalam kondisi terguncang dan trauma, pasca adu tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Komnas HAM Lebih Aktif Dibanding Tim Khusus Bentukan Polri Kasus Brigadir J, TB Hasanuddin Ucap Kalimat Ini)

"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog. Makanya kami meminta psikolog hadir mendampingi untuk menjelaskan kondisi kami yang saat ini masih keadaan terguncang dan trauma berat," ucap Arman Hanis di Kantor LPSK, Ciracas, Jakata Timur, Senin, ditulis pada Selasa (2/8/2022).

Arman mengataan istri Irjen Ferdy Sambo merupakan korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh Brigadir J.

"Tadi kami sampaikan bahwa hari ini belum memungkinkan untuk hadir Perlu saya tegaskan bahwa klien kami adalah korban, korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," ungkapnya.

(BACA JUGA:Soal Kasus Kematian Brigadir J, DPR Beri Warning Komnas HAM, Begini Katanya)

LPSK

Sebelumnya,  (LPSK) bakal menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ditegaskan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi jika dalam 30 hari tak bisa dimintai keterangan.

Proses pemberian perlindungan salah satu syaratnya harus mau diinvestigasi atau dimintai keterangannya.

"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," tegasnya, Jumat, 29 Juli 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: