Ini Reaksi Keras Partai Demokrat Sikapi Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Saat Hendak Dijemput KPK

Ini Reaksi Keras Partai Demokrat Sikapi Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Saat Hendak Dijemput KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

(BACA JUGA:KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Mamberamo Tengah)

Kamhar menegaskan, sikap menghormati proses hukum telah dicontohkan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat sebagai Presiden RI. 

Menurut Kamhar, Partai Demokrat tak mentolerir pelanggaran hukum apalagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap kader Partai Demokrat.

"Bahkan kader utama partai sekalipun tak ada pengecualian. Semuanya diproses secara hukum, dan menghormati sepenuhnya proses dan keputusan hukum. Di masa kememimpinan Mas Ketum AHY pun demikian, nilai, sikap dan tradisi ini kokoh terjaga," tegas Kamhar.

(BACA JUGA:KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pemkab Mamberamo Tengah saat Geledah 2 Rumah di Jayapura)

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan DPO atas nama Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah yang tengah disidik oleh KPK. 

Ia kabur ke Papua Nugini kala hendak dijemput paksa oleh KPK.

(BACA JUGA:Sidik Kasus Suap di Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Angkut Catatan Transaksi Keuangan dari 3 Lokasi Ini)

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.

Guna menelusuri keberadaan Ricky Ham, kata Ali, pihaknya telah memeriksa orang-orang terdekat buronan itu yang diduga membantu pelarian sang bupati ke luar negeri.

"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," ucapnya.

(BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Proyek di Mamberamo Tengah Papua, Bukti Permulaannya Sudah Cukup)

Ia menyampaikan, KPK meminta para pihak agar tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja.

Karena, kata dia, perbuatan tersebut dapat dijerat pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: