Begini Klarifikasi Pemkab Tangerang Soal Tidak Diberikannya Dokumen Pembangunan RSUD Tigaraksa ke Ksatria Muda

Begini Klarifikasi Pemkab Tangerang Soal Tidak Diberikannya Dokumen Pembangunan RSUD Tigaraksa ke Ksatria Muda

Kadis Kominfo Kabupaten Tangerang Nono Sudarno (kiri) dan Lawyer Pemkab Tangerang Deden Syukron (kanan) saat memberi klarifikasi kepada wartawan FIN.--

"Sehingga dengan kondisi tersebut akhirnya pada 3 Juni 2022 Pemkab Tangerang melapor ke Polda Metro Jaya. Itulah kenapa kita tidak bisa memberikan dokumennya, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian," sambungnya.

Dia pun kembali menegaskan, jika audiensi antara Pemkab Tangerang dengan Ksatria Muda Merah Putih kemarin, dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi.

Semua informasi yang diminta oleh Ksatria Muda Merah Putih sudah diberikan secara transparan oleh Pemkab Tangerang. Meski dokumen yang diminta belum bisa diberikan.

(BACA JUGA:Dugaan Lahan RSUD Tigaraksa Bermasalah, Begini Penjelasan Pemkab Tangerang)

"Jadi artinya bahwa, terkait dengan laporan kita ke Polda Metro tentunya ada dokumen-dokumen yang menjadi kepentingan penyelidikan, dan kebetulan dokumen yang dimintakan ini adalah dokumen yang masuk dalam ranah penyelidikan," bebernya.

Sementara, Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang Deden Syukron menuturkan, sesuai pasal 17 Huruf a 1 dan 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Dijelaskan, soal Informasi Yang Dikecualikan. Yang mana, setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Kecuali, a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 

(BACA JUGA:RSUD Tigaraksa Tangerang Akan Segera Dibangun, Sekda: Dimulai Oktober Secara Multi Years)

1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. 

2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

"Jadi memang di akhir Mei itu banyak sekali berita-berita yang menurut kualifikasi pemkab sudah menyudutkan, berita bohong, karena kan pemkan dianggap beli lahan sendiri, dan banyak lagi," tuturnya

"Makanya waktu pemkab merasa perlu membuat laporan karena berita bohong nih, menyesatkan, karena kalau tidak membuat laporan seolah-olah ini benar," lanjutnya

(BACA JUGA:Warga Tangerang Bertanya-tanya, Kenapa Pembangunan RSUD Tigaraksa Tak Kunjung Dimulai)

Oleh sebab itu, terkait dengan dokumen-dokumen yang diminta oleh Ksatria Muda Merah Putih seperti detailed engineering design (DED), rencana anggaran biaya (RAB), dan feasibility study tidak diberikan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: