Kata Dokter Tirta Soal Legalisasi Ganja: di Indonesia Bisa Saja Tapi...
dr Tirta Mandira Hudhi-Instagram-dr.Tirta
"Fokusnya kan penelitian dahulu, jadi gak usah muluk-muluk sampe legalisasi ala0ala Belanda gitu ganja untuk entertainment. Masih jauh," tegas Dr Tirta.
"Nah, harapanya di Indonesia Paling tidak ada kelonggaran aturan soal pengggunaan ganja dan turunanya untuk penelitian dan di awasi ketat," ungkapnya.
(BACA JUGA:Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi Diperpanjang)
Diketahui, Anggota DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, dirinya mendorong agar pemerintah bisa segera mengatur penggunaan ganja.
"Saya pribadi mendorong agar pemerintah dapat mengatur supaya penggunaan ganja tidak disalahgunakan," katanya, Kamis 30 Juni 2022.
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika menggelar RDPU dengan Santi Warastuti seorang pejuang ganja medis di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR itu menyatakan pihaknya telah sepakat untuk mengubah ganja sebagai jenis narkotika golongan I menjadi golongan II yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi.
(BACA JUGA:Soal Jokowi Kunjungi Rusia dan Ukraina, Pakar Ekonomi: Harga Minyak Bisa Naik Jika...)
Dia beralasan yang menjadi landasan adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat pada kemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan medis.
Menurut dia, wakil presiden RI sudah memberi lampu hijau untuk pengkajian ganja bagi kebutuhan medis.
"Kesepakatan internasional dimana PBB telah mengeluarkan ganja sebagai jenis narkotika," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan di Indonesia ganja masih dikategorikan sebagai jenis narkotika, sehingga setiap penyalanggunaan dalam pemakaiannya tetap harus berhadapan dengan hukum.
Selain itu, terkait norma hukum bersifat dinamis dalam artian dapat berubah kapan pun sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
"Kami mendukung ganja medis setelah melalui pengkajian dan tetap memproses hukum bagi penyalanggunaan ganja," katanya menegaskan.
Wayan mengatakan persoalan ganja medis akan menjadi salah satu pembahasan utama saat RUU perubahan tentang Narkotika yang menjadi usul pemerintah telah masuk dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.
Dulu saya pernah discuss dengan @erasmus70
Sebenarnya, dokter dan peneliti di Indonesia terbuka saja untuk penelitian terhadap ganja dan turunannya untuk kepentingan ilmiah
Tapi, problemnya adalah : cara mendapatkan ganja itu secara legal
Cc @erasmus70 — TIRTA (@tirta_cipeng) July 2, 2022
Kan lucu, niat dokter meneliti, karena berbenturan dengan aturan, yang ada dokter dan penelitinya malah bisa bermasalah dengan aturan sendiri
Jika memang penelitian ganja dan turunannya mulai di lampu hijau kemenkes, maka aturan mengenai ganja juga harus ada kelonggaran — TIRTA (@tirta_cipeng) July 2, 2022
Sumber: