FIN.CO.ID- Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ditegur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran memandu penonton untuk bersorak dalm debat perdana Capres 2024 pada Selasa malam, 12 Desember 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pihaknya akan layangkan teguran kepada tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang melakukan tindakan berlebihan dalam debat Pilpres 2024.
Pada saat itu, Gibran berdiri dari duduknya untuk membangkitkan semangat penonton setelah Prabowo membelanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh, dan kami tegur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis 14 Desember 2023.
Meski demikian, hingga saat ini teguran belum disampaikan kepada yang bersangkutan. Hasyim mengatakan, nantinya dalam rapat evaluasi bersama tim capres baru akan disampaikan.
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya akan kami sampaikan," katanya.
BACA JUGA:
- Benarkah Gibran Bagi-bagi duit ke Santri Ponpes At-Tsaqafah? Cek Faktanya
- Komentari Soal Debat Perdana Capres, Gibran Cuma Ngomong Begini Saja
Tanggapan Gibran
Gibran Rakabuming Raka mengaku akan melakukan evaluasi jika ada teguran dari KPU setelah tingkahnya yang memandu penonton bersorak.
"Ya semua teguran dan evaluasi kami terima," katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis 14 Desember 2023.
Ia juga memohon maaf terkait hal itu. Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai sikap yang dilakukannya pada saat debat.
Pada kesempatan tersebut, ia juga enggan menanggapi debat pertama capres-cawapres menuju Pemilihan Presiden 2024. "Terima kasih ya," katanya.
Sebelumnya, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ikut bereaksi saat terjadi saling sanggah antara Capres Prabowo Subianto dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Mulanya, Anies Baswedan bertanya kepada Prabowo Subianto terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres yang berujung pada pelanggaran etik hingga Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatan.
BACA JUGA:
- Reaksi Emosional Gibran Ketika Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK: Berdiri dan Mengangkat Kedua Tangan ke Arah Pendukung
- Prabowo Subianto 'Gelagapan' Ditanya Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres
Prabowo lalu menjawab bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu bersifat final dan tidak dapat diubah.