RKUHP Sarat Pasal Karet dan Otoriter, Mahasiswa Hukum Instruksi Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan

RKUHP Sarat Pasal Karet dan Otoriter, Mahasiswa Hukum Instruksi Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan

Ketua DPN PERMAHI, Fahmi Namakule--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menolak tegas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru, karena dinilai sarat dengan pasal-pasal karet yang otoriter serta pro terhadap penguasa.

Ketua Dewan Pimpnan Nasional (DPN) PERMAHI, Fahmi Namakule mengatakan, RKUHP sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, seharusnya disusun senada dengan kepentingan masyarakat. 

"Permahi telah melakukan berbagai kajian strategis ilmiah terkait dengan efektifitas penerapan RKUHP tentunya harus memperhatikan kondisi sosiologis maupun nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di tengah-tengah masyarakat," ujar Fahmi lewat keterangan tertulis kepada FIN, Jumat 1 Juli 2022.

(BACA JUGA:Ketua DPN Permahi Dorong Pemerintah dan DPR Buat Regulasi untuk Aktivitas Trading)

Dia berujar, kehadiran RKUHP merupakan cita-cita bersama seluruh lapisan masyarakat Indonesia sebagai upaya dalam menggantikan hukum pidana warisan pemerintahan kolonial belanda.

Namun, katanya, penyusunan RKUHP yang baru ini, tentunya harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai nilai-nilai pancasila. 

Fahmi mengatakan, materi muatan RKUHP harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. 

(BACA JUGA:Soal Dana Hoaks Akidi Tio, DPN PERMAHI Desak Kapolri Beri Sanksi Tegas ke Kapolda Sumsel)

Juga antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. 

"Antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, hal ini kemudian ditegaskan pula dalam konsideran menimbang poin (c) RKUHP yang baru," tegas Fahmi.

Pria jebolan Universitas Pattimura Ambon ini mengatakan, ada beberapa pasal yang sampai saat ini masih konsisten dan tercantum rapih dalam batang tubuh RKUHP justru bertentangan dengan norma-norma dasar negara. 

(BACA JUGA:Mahasiswa Hukum Soroti RKUHP: Ancam Demokrasi dan Berpotensi Lahirkan Orba Gaya Baru)

Seperti pasal 218, 291. Pasal 240, 241. Kemudian pasal 273 tentang penyelenggaraan unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebidahulu yang dilakukan ditempat umum dapat di pidana 1 tahun penjara. 

"Menyikapi hal tersebut kami atas nama DPN PERMAHI mengintruksikan kepada seluruh Ketua-Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC PERMAHI Seluruh Provinsi di Indonesia untuk melakukan penolakan atas pasal-pasal dalam RKUHP yang pro terhadap pemerintahan tirani," kata Fahmi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: