PERMAHI Tolak Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun: Ini Muluskan Tirani dan Bungkam Demokrasi!

PERMAHI Tolak Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun: Ini Muluskan Tirani dan Bungkam Demokrasi!

Permahi tolak usulan perpanjang masa jabatan kepala desa (dok istimewa)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menolak perubahan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang usulan perpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

PERMAHI menilai, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa mencederai konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.

Tuntutan perpanjang masa jabatan Kades jadi 9 tahun ini disampaikan oleh Assosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI) dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di depan gedung DPR RI pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Ketua Umum PERMAHI, Fahmi Namakule menilai, polarisasi yang dimainkan oleh AKDESI itu merupakan langka-langka yang keliru

Fahmi menilai, perpanjangan masa yang disampaikan oleh AKDESI terkesan terlalu politis. 

jaBACA JUGA:Pesan Bunda Desa ke Kades di Kabupaten Tangerang, Jangan Main Belakang Kelola Dana Desa

BACA JUGA:Banggar DPR RI Dukung Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun

“Selain itu perihal moratorium pemilihan kepala desa, penunjukan pejabat pelaksana sampai dengan persoalan dana desa ini menjadi satu alasan baku yang semata-mata sasaranya berujung pada perpanjangan masa jabatan Kades, bagi kami pertimbangan ini bukan merupakan hal yang urgent” tegas Fahmi dalam keterangnnya kepada fin, Senin  23 Januari 2023.

Namakule mengatakan, konstitusi secara jelas telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara mempunyai akses yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

"Secara jelas dalam Konstitusi kita telah memberikan jaminan kebebasan demokrasi kepada siapapun warga negara berhak menjadi kepala desa, tanpa dibatasi dengan adanya kebijakan regulasi periodesasi yang sangat otoritatif sehingga berpotensi mencederai hak asasi warga negara," jelas Fahmi.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Divonis Dua Tahun Penjara

BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Dorong Kepala Desa Melek Digital

Menurutnya, Indonesia riwayat yang jelas bahwa praktek pemerintahan yang cukup lama sangat membuka ruang bagi  aktivitas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang tentunya berujung pada ketimpangan sosial maupun ekonomi. 

"Bagi kami, permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 kali berturut-turut dengan total masa jabatan menjadi 27 tahun, hal ini mencerminkan bahwa kita sedang mencoba untuk kembali pada fase orde baru," ungkap Fahmi Namakule.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: