Pemkot Ambon Diduga Pungut Retribusi Sampah Rp5000 dari PKL di Mardika, Permahi Respon Keras: Menyalahi Aturan

Pemkot Ambon Diduga Pungut Retribusi Sampah Rp5000 dari PKL di Mardika, Permahi Respon Keras: Menyalahi Aturan

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, Yunasril La Galeb--Istimewa for fin

Retribusi Sampah PKL Mardika- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon, Yunasril La Galeb menilai, tarif retribusi sampah yang dikenakan bagi para pedangan kaki lima di Pasar Mardika Ambon oleh pemerintah Kota Ambon menyalahi aturan.

Yunasril menegaskan, berdasarkan ketentuan pasal pasal 8 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan (Perda No 5 Tahun 2023), tarif yang ditarik sebesar Rp1000 per hari dari pedagang kali lima (PKL). Namun dalam prakteknya, PKL dipaksa bayar Rp5000 per hari.

"Besarnya tarif retribusi khususnya bagi para pedagang (Kaki Lima) sebesar Rp 1.000/hari, namun hal tersebut berbanding terbalik, yakni penarikan tarif yang dilakukan oleh pemkot ialah sebesar Rp 5.000/hari," kata Yunasril.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, dia mengatakan, Pemkot Kota Ambon mengeluarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sebagai dasar untuk menindaklanjuti perda No 5 Tahun 2023.

Tetapi dalam Perwali tersebut juga tidak menjelaskan secara jelas mengenai besarnya tarif retribusi khususnya bagi para pedagang (kaki Lima) di Pasar Mardika.

"Hal ini secara tegas bertentangan dengan Perda No 5 Tahun 2023 dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya Asas Kejelasan Rumusan dan Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, yang pada prinsipnya suatu peraturan di buat harus sistematis dan kalimatnya mudah dimengerti serta peraturan tersebut harus dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat" tuturnya.

BACA JUGA:

Dia berujar, bahwa kewenangan Pemkot Ambon dalam penarikan tarif retribusi sampah semestinya tidak hanya mementingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga mempertimbangkan secara bijak kesejahteraan hidup masyarakat.

"Sebab hal ini merupakan aspek penting dalam suatu pembentukan peraturan serta pengambilan keputusan atau kebijakan pemerintah"  ujar Yunasril.

Selain itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Fahmi Namakule juga menambahkan Soal Pungutan Retribusi Sampah yang tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Dia menilai, pungutan itu merupakan tindakan sewenang-wenang Pejabat Walikota Ambon selaku pejabat publik.

"Apabila Pemkot Ambon tidak melakukan upaya-upaya pencegahan atau perbaikan sistem maka kami akan melaporkan hal ini ke pada Kementrian Dalam Negeri untuk agar supaya PJ Walikota diberikan teguran atau sanksi administrasi" kata Fahmi. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: