Ketua DPN Permahi Dorong Pemerintah dan DPR Buat Regulasi untuk Aktivitas Trading

Ketua DPN Permahi Dorong Pemerintah dan DPR Buat Regulasi untuk Aktivitas Trading

Ilustrasi trading.-Net-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) mendorong Pemerintah dan DPR RI menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tindakan investasi bodong berbentuk robot trading, atau aset kripto yang belakangan ini marak merugikan masyarakat. 

Ketua Umum Dewan Perhimpunan Nasional (DPN) PERMAHI Fahmi Namakule mengatakan, saat ini banyak praktek perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan berupa penggunaan robot trading di Indonesia tanpa izin yang resmi dari pemerintah.

Sehingga, kata dia, masyarakat banyak terkena tipu dan tidak ada perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dirugikan.

Fahmi menilai, belum ada regulasi yang secara eksplisit terkait dengan perdagangan digital sehingga dapat mengatur perdagangan aset digital seperti kripto dan penggunaan robot trading.

"Problem ini tentu menjadi pelajaran dan pekerjaan besar bagi para pemangku kebijakan untuk menciptakan produk regulasi yang bisa menjawab permasalahan yang dialami masyarakat," ujar Fahmi kepada FIN di Jakarta, Sabtu 26 Maret 2022.

Dia menjelaskan, era modern saat ini, gerakan ekonomi digital di negara berkembang seperti Indonesia terus melakukan pembaharuan dan mempercepat pertumbuhan dengan melakukan berbagai investasi strategi dalam transformasi digital.

Karakteristik mendasar dari model ekonomi digital adalah aktifitas kegiatan ekonomi dapat dilalukan dan diakses secara mobile. 

"Ekonomi digital dipercaya akan mampu menjawab tantangan  pembangunan ekonomi yang belum  stabil," ucap pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon ini. 

Transformasi kemajuan ekonomi digital di Indonesia, kata Fahmi, salah satu diantaranya investasi, trading, perdagangan aset kripto. 

Skema trading merupakan aktivitas dengan cara menanamkan dana guna memperoleh keuntungan dengan cara memanfaatkan perubahan harga dalam waktu yang singkat.

Lanjut dia, belakangan ini masyarakat yang ikut berinvestasi dan juga menitipkan dananya untuk di-trading-kan di market mengalami kerugian yang cukup lumayan signifikan. 

Fahmi mengatakan, pemerintah harus bijaksana dan responsif dalam hal dapat membuat atau mengeluarkan peraturan Menteri terkait maupun Bappebti yang dapat digunakan sebagai dasar hukum.

Kemudian pemerintah melalui Presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang/Perpu. 

"Untuk mengatur permasalahan ini secara detail, pemerintah dan DPR perlu membentuk Undang-Undang yang kurang lebih mengatur tentang perdagangan di ruang digital," katanya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: