Kompak, Pasangan Suami Istri Jadi Pengendali Sabu-sabu Riau-Malaysia, Totalnya 47 Kilogram

Kompak, Pasangan Suami Istri Jadi Pengendali Sabu-sabu Riau-Malaysia, Totalnya 47 Kilogram

Narkotika jenis sabu sebarat 1,96 ton yang diamankan dari Pantai Parigi, Pangandaran, Jawa Barat-Bagus Ahmad Rizaldi-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Siapa sangka, pasangan suami istri (pasutri) Abdullah dan Zaenab, di Riau menjadi bos pengendali jaringan sabu-sabu antar negara.

Abdullah dan Zaenab ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri dengan perederan sabu seberat 47 kilogram.

(BACA JUGA:Ayah Tega Mutilasi Anak Kadungnya Usia 10 Tahun Dibawa ke RS Jiwa, Hasilnya...)

Diketahui, pasangan suami istri Abdullah dan Zaenab sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram jaringan Riau-Malaysia.

Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, pasutri Abdullah dan Zaenab merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yang mengendalikan peredaran narkoba sabu-sabu.

“Penangkapan ini hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April lalu di Perairan Muntai, Kabupaten Bengkalis, Riau,” kata Krisno, di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Ia menjelaskan, pada pengungkapan waktu itu petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong.

(BACA JUGA:Modusnya Canggih, Pelaku Ganjal ATM Pakai Plastik Kecil, Begini Kronologisnya)

Tersangka Abdullah, kata Krisno, memiliki peran sebagai pengendali sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu-sabu ke perairan Malaysia. 

DPO tersebut dapat ditangkap bersama dengan istrinya pada Minggu (12/6) di sebuah kamar indekos di Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Tersangka Abdullah terhubung langsung dengan Mr X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," ujarnya.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan kedua buronan tersebut, antara lain empat unit ponsel, dan dua kartu ATM. 

(BACA JUGA:Zulhas Jadi Mendag, Pengamat: Dia Punya Background Pedagang atau Bukan)

Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: