Kompak, Pasangan Suami Istri Jadi Pengendali Sabu-sabu Riau-Malaysia, Totalnya 47 Kilogram

Kompak, Pasangan Suami Istri Jadi Pengendali Sabu-sabu Riau-Malaysia, Totalnya 47 Kilogram

Narkotika jenis sabu sebarat 1,96 ton yang diamankan dari Pantai Parigi, Pangandaran, Jawa Barat-Bagus Ahmad Rizaldi-Antara

"Kami sudah naikkan ke penyidikan TPPU untuk tindak pidana asal 47 kilogram sabu-sabu itu," kata Krisno.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau pada Sabtu (21/5). 

Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilogram ganja, dengan tersangka sebanyak 13 orang.

(BACA JUGA:Roy Suryo Hapus Foto Stupa Mirip Jokowi, Denny Siregar Beri Sindiran Menggelitik)

Kemudian, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat (20/5) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.

"Disita dari tersangka S alias S dan R alias U. TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," ujar dia lagi.

Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22 kilogram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47 kilogram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.

(BACA JUGA:Diduga Tolak Pasien Kritis Hingga Meninggal, Rumah Sakit Helsa Bekasi Dilaporkan ke Kelurahan)

Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 169 kilogram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: