Suami Minta Main Bertiga Disetujui Sang Istri, Pasutri di Jepara Ini Akhirnya Jadi Tersangka Pencabulan

Suami Minta Main Bertiga Disetujui Sang Istri, Pasutri di Jepara Ini Akhirnya Jadi Tersangka Pencabulan

Ilustrasi - Pencabulan anak dibawah umur (Ist)--

Suami Minta Main Bertiga Disetujui Sang Istri, Pasutri di Jepara Ini Akhirnya Jadi Tersangka Pencabulan 

Aksi bejat pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara ini bisa dibilang diluar nalar. 

Suami berinisial NG 30 tahun dan sang istri NP berusia 27 tahun ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak.

Pasutri ini diketahui merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA:Jokowi Segera Cabut Status Pandemi, Tapi Vaksinasi Masih Berlanjut

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023 pelaku memaksa korban menyaksikan pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan di kamar tersangka. 

Tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.

Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan intim. 

BACA JUGA:Sikat Guys! Ini Dia Link Saldo Dana Gratis Game Penghasil Uang, Dapat Rp 41 Ribu Tanpa Deposit

Korban adalah teman dekat keponakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejatnya itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: