Jakarta

Ini Alasan Heru Budi Hartono Pertahankan JAKI dan Membuka Posko Pengaduan era Jokowi dan Ahok

fin.co.id - 17/10/2022, 21:06 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) bersama pimpinan DPRD DKI lainnya memberi keterangan pada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTA

Sedangkan hari Jumat, lanjut dia, pengaduan tidak diadakan karena waktu kerja yang terbatas.

Ketika Presiden Joko Widodo yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta, pengaduan warga diterima di Pendopo Balai Kota Jakarta.

BACA JUGA: Resmi Jadi PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono Tetap Jadi Kasetpres

Sedangkan saat era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, ia juga langsung menerima pengaduan warga dengan membawa bahan atau berkas pengaduan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih mengarahkan pengaduan di posko pengaduan kecamatan sebelum dia terima jika aduan itu tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.

Admin
Penulis