MEGAPOLITAN

Pemkot Bekasi Batalkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Bantargebang

fin.co.id - 21/06/2024, 23:00 WIB

Pemkot Bekasi Resmi Membatalkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Bantargebang (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok.

Pembatalan Pemkot Bekasi itu, terkait proses lelang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan total angka senilai 1,6 Triiun.

Pembatalan proyek ini telah disampaikan secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Pemkot Bekasi.

Perlu diketahui, terdapat 4 perusahaan yang telah menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa, diantaranya EEI, MHE, HDI, dan HXE.

Baca Juga

Proyek PLTSa Sempat Diumumkan

Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi, Bilang Nauli Sempat menyampaikan di beberapa media terkai kerjasama sampah menjadi energi listrik pada tanggal 9 Juni 2023.

Sempat dilakukan pelelangan pada tanggal 19 September 2023, serta dilakukan penguman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Pemkot Bekasi Melakukan Kajian Proyek

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, meminta inspektorat untuk melakukan pengkajian sebelum penetapan pememang tender, karena dirinya baru saja menjabat.

Baca Juga

Pihaknya juga sempat berkordinasi dan konsultasi terkait proyek PLTSa Bantargebang ini, kepda Kementerian dan Lembaga terkait lainnya.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," ungkap Gani dalam keterangan resmi yang fin.co.id terima, Jumat 21 Juni 2024.

Terdapat Potensi Pelanggaran Korupsi

Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait, terkait proyek PLTSa Bantargebang dengan total angka senilai 1,6 Triiun.

Kemendagri menyebut, berdasarkan asas hukum terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender.

Bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020, tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .

Tuahta Aldo
Penulis
-->