KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Ilustrasi KPK.--Istimewa

(BACA JUGA:Novel Baswedan Ungkap Tidak Tertangkapnya Harun Masiku, Nicho Silalahi: Mending KPK Dibubarkan)

Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kontrak pekerjaan. 

Nilai yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran pada 2015 senilai USD56,4 juta dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Irfan juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus Fachri Adamy selaku PPK.

(BACA JUGA:Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Ngaku Temukan Salinan Dokumen yang Dibakar Oknum Pegawai Dinas)

Untuk persyaratan lelang yang hanya diikuti oleh 2 perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK.

"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen di mana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," ucap Firli.

Perbuatan Irfan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 

(BACA JUGA:KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan)

KPK menduga perbuatan haram Irfan dalam pengadaan helikopter AW-101 mengakibakan negara mengalami kerugian senilai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: