Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Ngaku Temukan Salinan Dokumen yang Dibakar Oknum Pegawai Dinas

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Ngaku Temukan Salinan Dokumen yang Dibakar Oknum Pegawai Dinas

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan salinan dokumen yang diduga sengaja dimusnahkan pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon saat penggeledahan berlangsung.

Dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan suap Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Tim penyidik KPK pun telah mengamankan dan memeriksa pegawai tersebut.

(BACA JUGA:Geledah Ruang Kerja Wakil Wali Kota Ambon, KPK Angkut Catatan Tangan Berkode Khusus)

"(Dokumen) yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Mei 2022.

Ali menyebutkan, pihaknya saat ini masih berfokus melengkapi alat bukti dugaan suap Richard. Meski begitu, dugaan perintangan penyidikan oleh pegawai dinas di Kota Ambon tersebut tetap menjadi perhatian KPK.

"Sejauh ini kami fokus lebih dahulu melengkapi alat bukti tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan. Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti," ujar Ali.

(BACA JUGA:KPK Amankan Bukti Catatan Aliran Uang Saat Penggeledahan di Ambon)

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon saat melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Selasa, 17 Mei 2022.

Oknum pegawai tersebut diamankan lantaran, atas perintah atasannya, diduga memusnahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.

(BACA JUGA:Kepergok Musnahkan Barang Bukti, Oknum Pegawai Dinas di Kota Ambon Diamankan KPK)

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfaidi Amri.

KPK menduga Richard menerima uang minimal Rp25 juta melalui rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIPU).

Selain itu, Richard juga diduga menerima uang senilai Rp500 juta melalui rekening bank milik Andrew dari Amri terkait penerbitan Izin Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail di Kota Ambon. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: