Soal Aturan Baru Nama KTP Elektronik, Disdukcapil Kota Depok Ikut Menjelaskan

Soal Aturan Baru Nama KTP Elektronik, Disdukcapil Kota Depok Ikut Menjelaskan

Ilustrasi Loket pelayanan Disdukcapil Depok.-Diskominfo/berita.depok.go.id-

Nuraeni pun memberikan sebuah contoh dalam menjelaskan aturan baru soal pembuatan atau pengajuan KTP Elektronik.

(BACA JUGA:Aksi Pencuri Meloloskan Diri Ini Unik, Kepergok Curi HP, Maling Panik Masuk Gorong-gorong, Akhirnya Pelaku...)

“Saya contohkan misalnya M. Fikri pada akta lahir, pada huruf M-nya ini bisa Muhammad, Mohammad, atau bahkan bisa Mimin dan lainnya,” ujar Nuraeni.

Di sisi lain Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022). 

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

(BACA JUGA:SEA Games 2021: Timnas U-23 Dapat Perunggu, Ini Kata Egy Maulana Vikri dan Witan Sulaeman)

Dirjen Dukcapil itu memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. 

Zudan menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: