Soal Aturan Baru Nama KTP Elektronik, Disdukcapil Kota Depok Ikut Menjelaskan

Soal Aturan Baru Nama KTP Elektronik, Disdukcapil Kota Depok Ikut Menjelaskan

Ilustrasi Loket pelayanan Disdukcapil Depok.-Diskominfo/berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Disdukcapil Kota Depok ikut menjelaskan soal aturan baru nama Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Hal tersebut coba dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti

Nuraeni mengatakan, pencantuman nama dalam dokumen kependudukan, salah satunya E-KTP sekarang tidak boleh disingkat.

Menyusul adanya aturan baru Kemendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.

(BACA JUGA:Nama KTP Minimal Dua Kata, Dirjen Dukcapil: Satu Kata Boleh, Jika Pemohon Bersikeras )

“Aturan ini berlaku bagi pemohon dokumen baru. Jika namanya sudah ada sebelum Permendagri, diperbolehkan,” ucap Nuraeni dalam keterangan resminya, Senin (23/05/22).

Kadisdukcapil Kota Depok itu menjelaskan, nama singkatan tidak diperbolehkan jika tak diartikan lain.

Misalnya singkatan nama seperti nama Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd. 

“Nama juga tidak boleh ada tanda baca, termasuk gelar pendidikan dan keagamaan dalam akta pencatatan sipil,” jelas Nuraeni.

(BACA JUGA:Pabrik Kerupuk Dizarah Tiga Karyawannya, Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Begini Modusnya...)


Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti.-Diskominfo/berita.depok.go.id-

Menurut Nuraeni, dengan adanya aturan ini, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini jelas, singkatan nama dapat menimbulkan penafsiran berbeda," kata Nuraeni.

"Sebab nama akta catatan sipil menjadi rujukan bagi dokumen lainnya sehingga harus jelas,” tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: