Satpol PP DKI Patroli Tempat Hiburan Malam untuk Pastikan Taati Aturan

Satpol PP DKI Patroli Tempat Hiburan Malam untuk Pastikan Taati Aturan

Wanita-wanita pemandu karaoke yang diamankan dari lokasi hiburan malam di pelosok kampung-Rikhi Ferdian-fin.co.id

FIN.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mulai melakukan patroli tempat hiburan malam di Bulan Suci Ramadan. Hal itu untuk memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan terkait kebijakan selama Ramadan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar mengatakan, pengawasan tempat hiburan itu berpegang kepada Instruksi Satpol PP DKI dan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yang diterbitkan pada 28 Februari 2024.

BACA JUGA:

"Pengawasan sudah dari kemarin saat Tarawih pertama. Kita  ikut edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta," ucap Edison di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

Edison mengatakan pengawasan akan dilakukan pada Rabu 13 Maret 2024 malam mengingat untuk hari ini masih libur dalam rangka cuti bersama.

Dalam edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri tahun 1445 Hijriah yang dikeluarkan pada 28 Februari 2024, beberapa usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada H-1 Ramadan.

"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa," tulis edaran tersebut.

Terdapat beberapa poin lain dalam edaran itu yang intinya disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat," demikian isi dalam edaran tersebut.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: