Denny Siregar Soal Jokowi Melarang Ekspor Minyak Goreng: Pakde Kalau Udah Kesal Kebijakanya Ekstrim

Denny Siregar Soal Jokowi Melarang Ekspor Minyak Goreng: Pakde Kalau Udah Kesal Kebijakanya Ekstrim

Pegiat Media sosial Denny Siregar --Instagram / @dennysiregar7

Diketahui, naiknya harga minyak goreng hingga kelangkaan di pasaran telah terjadi sejak akhir 2021. 

Pemerintah sebelumnya sempat berusaha mengatasi keadaan dengan melakukan pengetatan ekspor CPO. 

Termasuk memprioritaskan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan di dalam negeri.

(BACA JUGA:Wow! Marvel Exhibition Terbesar di Asia Tenggara Segera Hadir di Indonesia)

Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Kebijakan yang ditetapkan 26 Januari 2022 ini mengatur harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah. 

Sedangkan untuk kemasan sederhana di harga Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.

Selanjutnya, kebijakan tersebut dihapus dengan melepas kepada mekanisme pasar dan Jokowi menaikkan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus minyak goreng. 

Yakni dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

Termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: