Pegiat Media Sosial Palti Hutabarat Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong Soal Percakapan Pejabat

Pegiat Media Sosial Palti Hutabarat Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong Soal Percakapan Pejabat

Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). -ANTARA/Laily Rahmawaty-

FIN.CO.ID - Pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat yang diduga menyebarkan berita bohong ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.  

"Kami sudah menelusuri, yang pertama adalah benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan," katanya.

BACA JUGA:15 Menteri Mundur, Menkominfo: Menlu Sedang Siapkan Materi Debat di DK PBB

Menurut Truno, penanganan atas kasus tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyidikan, dan pihaknya akan menyampaikan perkembangannya kepada media.

Namun, Truno belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait kapan dan dimana waktu penangkapan dilakukan.

"Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan," kata Truno.

Sementara itu, kabar penangkapan Palti Hutabarat viral di media sosial, lewat surat penangkapan yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tersebar ke sejumlah media lewat percakapan instan.

Dalam surat penangkapan yang tersebar itu, dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, bahwa dilakukan penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, atau merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Tersangka Film Porno Siskaeee

Adapun dasar penangkapan Palti Batubarat atas dua laporan polisi yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.

Atas laporan tersebut Polri menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: