Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3

Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya-ist-radarlombok.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Usai menghabisi dua nyawa pelaku begal yang berusaha melakukan kejahatan kepada dirinya, Korban begal Amaq Sinta malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Kini, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

(BACA JUGA:Kapolri Pastikan Korban Begal Jadi Tersangka Dapat Keadilan)

Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

(BACA JUGA:Kasus Korban Bunuh Dua Begal di NTB, Kapolri Beri Tanggapan)

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bagaimana penghentian kasus tersebut dilakukan.

Ia menjelaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

(BACA JUGA:Korban Begal Lombok Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Lawan, Hak Atas Kesopanan dan Hidup)

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," beber Dedi.

Sekadar informasi, peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu, 10 April 2022 dini hari.

Ketika itu Amaq Sinta yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dihadang dua pelaku begal Oki Wira Pratama dan Pendi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: